Satu Bulan Dipecat dari Pekerjaan, Tersangka RT Dalangi Aksi Pencurian Uang Mesin ATM

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Pencurian dengan kekerasan diotaki oleh RT (39) yang baru dipecat satu bulan dari pekerjaannya, dengan menghubungi MA (39) untuk melakukan pencurian di mesin ATM yang berada di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (31/8) lalu.
Pelaku inisial MA (35) yang menodongkan pisau sangkur kepada korban, HB (42) yang berperan sebagai Manager Bank, dan BY (29) sopir, berkumpul di rumah saudara RT (39) otak pelaku di Pasir Pengaraian 2 hari sebelum melancarkan aksi Sabtu, (28/8) untuk mengatur rencana untuk mengambil uang milik Bank BRI sebesar Rp 755 Juta.
Kabid Humas Kombes Pol Sunarto yang didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pom Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan berkat kerja sama antara Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dari olah TKP dan rekaman CCTV.
"RT diketahui keberadaannya di daerah Sumatera Barat, Lubuk Basung, Agam, tim bergerak MA di Surabaya, HB Banyuwangi Jawa Barat dan BY di Jakarta, setelah berhasil mengelabui korban Daniel Sapta sebagai teknisi mesin ATM dari PT SSI," ujarnya.
Kemudian Narto mengatakan setelah korban menyanggupi panggilan dari pelaku mengatasnamakan pimpinan Bank BRI, korban langsung ditodong dengan sangkur, kedua matanya dilakban dan tangan diikat, korban dibawa masuk ke dalam mobil dan memantau situasi di sekitar ATM.
"Saat berjalan ke suatu mobil untuk bertemu manager, korban diancam 'turuti kemauan kami anda aman' untuk mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM kemudian kabur kearah Sumatera Barat dan membagi uang hasil kejahatan," tambah mantan kabid Humas Sultra ini saat gelar perkara didepan Mapolda Riau, Senin (13/09/2021) sore.
Setelah penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan, otak pelaku adalah mantan karyawan PT SSI sebagai pengawal, yang bertugas untuk memperbaiki mesin ATM apabila terjadi kesalahan, turut diamankan dan disita uang sebanyak Rp 254 Juta dari tangan tersangka serta barang berharga lainnya sebagai barang bukti.
Editor :Helmi