Polda Riau Dalami Kasus Kerugian yang Dialami Pengusaha Sembako Selama 4 Bulan

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau menemukan kejanggalan atas laporan Sumarni alias mimi, pengusaha sembako dan pemilik gudang UD Jaya Mandiri, yang lakukan FT (terduga pelaku) dan mengalami kerugian 3 Milyar lebih, oleh pekerja yang bertindak sebagai sales marketing, dan mengalami kerugian mencapai Rp. 3 Milyar lebih, sehingga terduga pelaku nasih menjalani penyelidikan Ditreskrimsus dan tidak terlihat saat konferensi pers berlangsung. Rabu (08/09/2021) sore.
Karyawan yang bekerja sebagai sales marketing berinisial FT diduga melakukan pemesanan memesan/order barang-barang sembako untuk dikeluarkan dan diantar ke Pembeli Jo dan ke beberapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan, dari bulan Mei - Agustus dengan 47 faktur penjualan total Rp. 3,7 Milyar.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan awal terungkapnya kasus yaitu saat Mimi (Panggilan akrab korban) mendapat laporan dari salah satu pekerjanya yang bertugas sebagai supir, yang melapor kepada korban atas orderan pelaku tanggal 23 Agustus dan dijual dengan harga dibawah standar.
"Keesokan harinya pemesanan masih berlanjut atas nama Jo ke gudang HD berlanjut tanggal 24/08 dan menyuruh supir untuk mengantar pesanan tersebut ke daerah Siak, yang diikuti oleh P Manurung (suami korban) bersama rekannya," ujarnya didalam gedung Mapolda Riau.
Dijelaskan Sunarto, suami korban menemukan 3 unit mobil pick up yang diikutinya, sedang membongkar di gudang HD yang tidak sesuai dengan alamat pengantaran, dan menyuruh para pekerja untuk memuat barang yang telah di bongkar untuk dibawa kembali ke UD Jaya Mandiri.
"Ternyata pengiriman barang bukan di Siak melainkan di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan telah lama bekerja sama dengan Jo pemilik Gudang HD," jelas pria yang biasa dipanggil Narto ini.
Hasil dari pemeriksaan Polisi FT mengakui perbuatan nya dengan memberikan no rekening milik ibunya kepada pembeli, agar hasil penjualan dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri dan tidak disetorkan kepada Mimi selaku korban pemilik UD Jaya Mandiri yang menjual barang sembako.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap FT yang bekerja sebagai sales gudang di UD Jaya Mandiri, dilaporkan oleh pemiliknya atas kerugian terhadap barang sembako yang di keluarkan pelaku dengan membuka faktur pembelian tanpa menyetor hasilnya kepada korban selama 4 bulan.
Pelaku melakukan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana, dan hukuman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Editor :Helmi