Polda Riau Ungkap Pelaku Penggelapan Dengan Jabatan dan Merugikan Pengusaha Sembako

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami salah satu pengusaha sembako, diduga pelaku adalah anggotanya yang bekerja dibagian sales marketing (penjualan) di gudang UD Jaya Mandiri Jalan Dharma Bakti Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Rabu (25/08/2021).
Sumarni alias mimi pemilik gudang UD Jaya Mandiri yang menjual barang harian (sembako), melaporkan FT ke Polisi karena mengeluarkan barang dari gudang miliknya tanpa menerima setoran hasil penjualan sehingga mengalami kerugian hingga Rp. 3,4 Milyar.
Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, terduga pelaku mengambil barang dari gudang UD Jaya Mandiri dan bekerja sama dengan pihak lain dengan harga yang murah, sehingga tidak adanya kesesuaian antara pengeluaran dan pemasukan.
"FT mengambil sembako dari UD Jaya Mandiri dan bekerja sama dengan pihak lain dengan harga yang murah, pengusaha sembako (Sumarni) tidak menerima hasil penjualan dari terduga pelaku," ujarnya kepada media yang didampingi Direktur Ditreskrimsus dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Rabu, (08/09/2021) sore.
Sunarto menambahkan terduga pelaku menggunakan hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri, dan mengamankan 46 Faktur penjualan, 3 unit handphone (merek Vivo dan Oppo), 2 cincin dan gelang emas diduga hasil dari penjualan sembako, serta buku tabungan milik ibu kandung pelaku.
"Buku rekening atas nama NS (ibu kandung pelaku) diduga digunakan untuk menerima hasil penjualan sembako yang diambil dari UD Jaya Mandiri, dan menyita barang terduga pelaku dari hasil penjualan sebagai barang bukti dan penyelidikan," tambahnya.
Kabid humas Polda Riau meminta maaf kepada media karena tidak menghadirkan terduga pelaku, karena saat Konferensi Pers berlangsung terduga lagi dalam penyelidikan, dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang sedang didalami oleh Polda Riau.
Editor :Helmi