Tersangka Penggelapan Akui Hasil dari Kejahatan Untuk Bermain Judi Online

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menangkap tersangka inisial AMK (19) NND dan Aldi diduga pelaku penggelapan Sepeda Motor milik abang ipar salah salah satu tersangka, kemudian dijual dengan harga Rp 6 juta, yang digunakan tersangka untuk berfoya foya dan main judi secara online.
Kapolresta Pekanbaru Kompol Pria Budi Melalui Kapolsek Senapelan AKP Dhany Andika Karya Gita yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan mengatakan tersangka AMK (19) merupakan residivis, ia mengakui telah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak 3 kali.
"Sudah 3 kali pak, pertama pencurian rokok, kemudian bongkar rumah dan penggelapan sekarang ini pak," ujar tersangka saat ditanya Kapolsek di depan kantor saat ekspose Selasa (31/08/2021) pagi.
Kapolsek juga menjelaskan penggelapan terjadi di Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, tersangka AMK (19) meminjam sepeda motor merek Yamaha N Max Jumat malam tanggal 20 Juli 2021, korban menunggu hingga keesokan harinya tak juga ada kabar.
"Korban mencari ke rumah tersangka, dan pengakuan ibunya tidak mengetahui keberadaan anaknya sama sekali, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Senapelan, dan berhasil menemukan tersangka di Kebun Durian Kabupaten Kampar Kiri Sabtu (21/08) siang," jelas Kapolsek.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko berhasil mengamankan AMK, kemudian tim bergerak ke Jalan Pasir Putih Simpang 3 Pekanbaru guna mencari barang bukti, dan menyita 4 unit kendaraan bersama 2 rekan lainnya yang bertugas untuk mencari calon pembeli.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 4 unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha N-Max dan Mio warna Hitam, Honda Scoopy warna putih dan Beat biru putih, juga ada tersangka yang berhasil kabur inisial DK saat penangkapan, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor :Helmi