JAM-Pidum Setujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jam-Pidum
Jakarta - Selasa (20/6/23), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka BRYAN APRINO Pgl RYAN bin SYAFEI dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
Tersangka HENDRA GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Solok yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ELFIANDI Panggilan ANDI dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka KARMADI bin M. HASAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AGUS SURYADI alias BUNG AMAD bin ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka T. FURQAN bin T. BANTA BRANSYAH dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka FAUZI bin Alm JOHAN dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 274 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Luka Berat.
Tersangka IGNASIUS ONGEBELE alias YANI ONGEBELE alias YANI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MURNI DAUD alias UNI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka LEVI TJANI alias LEVI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka NEIS GOUNGUA alias NEIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JULIUS SALAMISI dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARI SUTANTO als ARI bin SUPIN dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka CIKA DILLA MAULITA bin M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka HENDRO alias GENDUT bin LAYAR T. SILAY dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMAD RAHMADIANSYAH alias AMAT KRECEK bin SUMARDI dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka PERA MUHAJRAD bin YUSMADI dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka SLAMET BERO bin TARNO dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka FARONI bin (Alm) HASIRILHAM dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Read more info "JAM-Pidum Setujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice" on the next page :
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Penkum Kejagung