Asiong blokir kontak wartawan saat dikonfirmasi
Diduga Pasar Buah Sudirman Abaikan Aturan Terkait Pengupahan
Ilustrasi Pengupahan. Dok foto( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | ekanbaru - Pasar Buah Sudirman Pekanbaru di duga tidak mematuhi Aturan Pemerintah terkait Instruksi tentang pengupahan tenaga kerja yang harus mengikuti standard UMK t dan juga membuat aturan berbeda dalam hal cuti tahunan diantara sesama pekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya kepada awak media.
"Banyak pekerja yang belum sesuai dengan Standard Pengupahan ( UMK) , rata - rata pekerja di bagian toko sama gudang, di bagian kantor ada 2 orang kalo tidak salah. Kira - kira totalnya setahu saya kurang lebih 27 orang seluruhnya. Status mereka kontrak semua, 3 - 4 bulan. Jika sudah habis masa kontraknya, pekerja tersebut akan di rumahkan selama 7 hari dan dibuat kontrak baru kembali. Selama 7 hari tersebut, pekerja tidak di bayar. Kontrak bisa di perpanjang jika pihak pekerjanya setuju.' sebut narasumber
Lanjutnya, terkait BPJS Ketenagakerjaan sepertinya sudah di daftarin, tapi itu belum tahu pasti apa udah semua atau belum. Karena gapok mereka masih di bawah UMK.
Kalau lembur upahnya kurang tahu pasti perjamnya berapa, kalo tidak salah 10rb/jam.
Terkait jam kerja buat yang operasional jam 7.45 - 16.00 , dalam 1 bulan ,off 2 hari.
Bagian kantor masuk pukul 8.00 - 17.00 Wib, kadang lebih tapi tidak di anggap lembur (khusus kantor), 6 hari kerja full, 1 hari off di hari minggu.
Tentang pendaftaran ke disnakertrans Pekanbaru, kita tidak tahu pak
Satu lagi Pak, cuti tahunan cuman 5 hari (pekerja kontrak), 7 hari (karyawan), 12 hari bagi yang dari etnis," Tutup Narasumber
Terkait hal tersebut, salah seorang tim dari awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Asiong agar informasi dapat berimbang. Tetapi ironisnya, itikad baik tersebut malah mendapat perlakuan yang tidak baik, no hp wartawan tersebut langsung di blokir oleh Asiong.
Sebelumnya Disnakertrans Propinsi Riau Roni Rahmat telah memberikan dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Disnaker Kabupaten/Kota telah menyurati Perusahaan agar mematuhi Ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Info warga