Sidang Kasus Pembacokan Suratno Kembali Digelar, Terungkap Perintah Pembunuhan oleh Ajismanto

Korban pembacokan. Dok Foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Indragiri Hulu – Sidang lanjutan kasus pembacokan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Suratno, anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri sekaligus jurnalis Mitrapolri.net, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (14/4/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa pelaku lapangan, Angga alias Abay dan Rizky Renggo Saputra alias Rizky bin Jarot. Keduanya adalah preman bayaran yang bertindak atas perintah terdakwa utama, Ajismanto alias Ajis.
Peristiwa pembacokan keji tersebut terjadi pada 10 Maret 2024 lalu di sekitar Barak PT Runggu Prima Jaya (kini berganti nama menjadi Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari), Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku. Dalam kesaksiannya di persidangan, Suratno menyampaikan bahwa dirinya dibacok secara brutal hingga mengalami cacat permanen pada separuh tubuhnya.
“Parang untuk membacok saya diambil Ajis dari dalam barak dan diberikan kepada kedua pelaku. Ia memerintahkan untuk menghabisi saya, agar tidak ada saksi. Saya harap para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Suratno dengan suara bergetar sembari memperlihatkan bekas luka dan kondisi fisiknya yang kini mengalami cacat permanen.
Selain korban, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan saksi-saksi lain: Giyar yang berada di lokasi saat kejadian, BJ Sapri selaku Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri, serta Ajismanto yang memberikan perintah kepada para pelaku.
Saksi Giyar menguatkan kesaksian Suratno. “Saya lihat Suratno sudah berdarah-darah, lalu kami lari karena pelaku mengejar dengan parang,” jelasnya.
Ketua Kelompok Tani, BJ Sapri, menambahkan, “Setelah melihat kondisi korban, kami segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami percaya, kebenaran dan keadilan akan ditegakkan.”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jurnalis dan aktivis kelompok tani yang berjuang menyuarakan kepentingan masyarakat desa. Kelompok Tani Bakti Mandiri meminta semua pihak untuk terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh pelaku dihukum setimpal.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Kelompok Tani Bakti Mandiri – Indragiri Hulu