Pelaku Penganiayaan Tidak Hadir Dipersidangan

Silvia Utami SH.MH Penasehat Hukum/Pengacara korban penganiayaan Amalia Datu
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Sidang penganiayaan yang dilakukan Amelia Susanti kepada Korban Amalia Dhatu, Senin (30/01/2023) bertempat di pengadilan Negeri jalan Teratai atas menghadirkan saksi 5 orang, Amelia Dhatu sebagai korban (38 Thn), anak korban Annisa (14), Azka (8) dan teman korban Yulfrizawati (44) serta Maya Sukma (45)
Berawal dari 2 unit rumah yang dibeli oleh Amalia Dhatu melalui pelaku Amelia Susanti. Dimana korban Amalia Dhatu mentransfer uang sebesar Rp. 598 juta ke rekening pelaku Amelia Susanti untuk membayar kedua unit rumah yang dibeli sebesar Rp. 505 juta.
Pembelian kedua unit rumah tersebut diurus oleh Pelaku Amelia Susanti. Sisa uang tersebut digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian perabot. Tetapi pada kenyataannya, rumah yang ditempati oleh korban Amalia Dhatu masih terhutang Rp. 50 juta kepada pemilik rumah. Pelaku Amelia Susanti berjanji akan melunasinya karena uang tersebut dipakai olehnya.
Pemilik rumah terus mendesak sisa pembayaran rumahnya melalui Pelaku Amelia Susanti, dan Pelaku Amelia Susanti kemudian meminta uang Rp. 50 Juta kepada Korban Amalia Dhatu melalui percakapan whatsapp dan Korban Amalia Dhatu keberatan untuk membayarnya karena korban Amalia Dhatu sudah mentransfer keseluruhan uang pembelian kedua rumah tersebut.
Penganiayaan terjadi tanggal 29 Juni 2022 bertempat di rumah korban Amalia Dhatu. Pelaku Amelia Susanti datang kerumah korban Amalia Dhatu langsung menuju dapur dan mengambil pisau dapur milik korban Amalia Dhatu. Pisau tersebut di arahkan ke tangan pelaku Amelia Susanti sendiri, Pelaku Amelia Susanti mengatakan “serahkan uang Rp. 50 juta dan sertifikat rumah atau gw bunuh diri”. Korban Amalia Dhatu tidak menghiraukan ancaman pelaku Amelia Susanti. Namun tiba-tiba pelaku Amelia Susanti mendekati korban dan langsung mengarah kan pisau tersebut ke korban Amalia Dhatu.
Amalia Dhatu spontan mengambil bantal yang ada di kursi tengah untuk menangkis pisau yang di ayunkan ke badan Korban Amalia Dhatu, Pisau yang ada di tangan pelaku Amelia Susanti terlepas dan korban Amalia Dhatu langsung mengambil dan melemparnya ke dapur dan mengunci pintu dapur rumah korban. Pelaku Amelia Susanti lalu menarik-narik tangan korban Amalia Dhatu ke luar rumah dan memaksa untuk masuk ke mobil pelaku Amelia Susanti. Dan membawa korban Amalia Dhatu ke rumah milik korban yang satu lagi yang ditempati pelaku Amelia Susanti dan masih satu komplek.
Sesampainya di rumah milik korban satu lagi, pelaku Amelia Susanti kembali mengancam korban dengan menodongkan pisau milik pelaku Amelia Susanti ke pinggang korban, dan korban dipaksa dan diancam untuk mengirimkan voice note whatsapp ke pengacara korban yang isinya Pelaku Amelia Susanti tidak pernah memaksa untuk membeli rumah untuk pelaku Amelia Susanti dan Pelaku sudah menolaknya, dan Pelaku tidak mempunyai hutang dengan Korban Amalia Dhatu.
Kejadian itu berlangsung lebih dari satu jam dan di saksikan oleh suami pelaku Amelia Susanti. Pelaku Amelia Susanti masih tetap ngotot meminta kepada korban uang sebanyak Rp 50 juta.
Kedua rumah yang dibeli oleh korban Amalia Dhatu melalui pelaku Amelia Susanti diperuntukkan nanti nya untuk kedua anak korban Amalia Dhatu, dan pelaku Amelia Susanti hanya boleh menempati saja dan tidak perlu membayar uang sewa karena Korban Amalia Dhatu sudah menganggap Amelia Susanti sebagai saudaranya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Esisma Sari, SH, MH memperlihatkan barang bukti 1 buah Pisau Dapur yang digunakan oleh Pelaku Amelia Susanti dan 1 Handphone milik korban Amalia Dhatu yang berisikan voice note whatsapp yang berisikan bahwa Pelaku Amelia Susanti tidak pernah memaksa untuk membeli kedua rumah dan tidak ada terhutang dengan Korban.
Kejadian penganiayaan dirumah korban Amalia Dhatu disaksikan oleh kedua anaknya Annisa (14) dan Azka (8). Annisa (14) saat itu berada didalam kamarnya sedang berbaring dengan pintu kamar terbuka. Melihat keributan diruang tengah annisa berdiri dan hendak keluar kamar, tetapi annisa takut karena pelaku memegang Pisau. Dan Azka (8) pada saat itu sedang diruang game disamping ruang tamu dan juga melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut.

Silvia Utami pengacara dari korban penganiayaan Amalia Datu
Read more info "Pelaku Penganiayaan Tidak Hadir Dipersidangan" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah