Pelaku Penganiayaan Tidak Hadir Dipersidangan

Silvia Utami SH.MH Penasehat Hukum/Pengacara korban penganiayaan Amalia Datu
Saksi Notaris Yulfrizawati alias Uul (44) datang kerumah korban Amalia Dhatu sekitar pukul 11.30 WIB bersama temannya, namun sesampai dirumah korban Amalia Dhatu, Saksi Uul melihat rumah korban sepi dan saksi Uul tetap menunggu karena saksi Uul melihat ada orang yang mengintip dari jendela rumah korban Amalia Dhatu. Tidak lama kemudian datang mobil pelaku Amelia Susanti dan parkir dibelakang mobil saksi Uul.
Kemudian saksi Uul ditelpon oleh korban Amalia Dhatu untuk masuk kedalam mobil pelaku Amelia Susanti. Didalam mobil, pelaku Amelia Susanti menanyakan kedatangan saksi uul, dan saksi Uul menyampaikan ada perlu dengan Amalia Datu karena ada yang melihat sertifikat tanah milik suami korban Amalia Dhatu. Pelaku Amelia Susanti melarang korban dibawa karena ada pertemuan keluarga, dan saksi Uul mengatakan bahwa kliennya sudah datang ke pekanbaru dan harus ketemu hari ini
Di situlah korban baru di lepaskan oleh pelaku Amelia Susanti. Saksi Uul melihat kondisi korban Amalia Dhatu dalam keadaan ketakutan dan pucat. Kemudian saksi Uul bersama temannya membawa korban Amalia Dhatu ke Teras Kayu Resto di jalan Sudirman. Selama perjalanan ke Teras Kayu Resto korban Amalia Dhatu menangis dgn wajah ketakutan
Sedangkan Saksi Maya (45) sudah berada di Teras Kayu Resto, dan korban Amalia Dhatu menceritakan semua kejadiannya kepada Saksi Uul (44) dan Saksi Maya(45).
Dari semua saksi yang bersaksi dipersidangan, Pelaku Amelia Susanti hanya membenarkan sebagian dari keterangan Saksi Uul, hal ini membuat Ketua Hakim menjadi “geram” dan menasehati pelaku Amelia Susanti untuk memberikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya atau tidak mengada-ngada.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Esisma Sari, SH, MH memperlihatkan barang bukti 1 buah Pisau Dapur yang digunakan oleh Pelaku Amelia Susanti dan 1 Handphone milik korban Amalia Dhatu yang berisikan voice note whatsapp yang bunyinya “Kak Li tidak pernah memaksa amel beli rumah, kak Li menolak dan kak Li gak ada hutang sama Amel".
Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Amelia Susanti menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kanan korban luka dan pergelangan tangan kanan korban memar dan membiru.
Korban Amalia Dhatu dan anak-anaknya, Annisa (14) dan Azka (8) didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sylvia Utami, SH, MH dan Anton Lee, SH, MH dari Kantor Hukum Sylvia Utami & Partner.
Sylvia Utami, SH, MH sebagai kuasa hukum korban mempertanyakan kenapa Pelaku Amelia Susanti sampai dengan perkara ini berjalan tidak dilakukan penahanan, sedangkan kondisi pelaku Amelia Susanti saat memberikan keterangannya dipersidangan terlihat sehat. Kuasa hukum korban berharap Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Sidang terdakwa Amelia Susanti akan kembali di gelar Selasa (07/02/2023).
Read more info "Pelaku Penganiayaan Tidak Hadir Dipersidangan" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah