Profesi, Profesional, Etika dan Hukum, APH di minta Tegas!!

Defrika Tokoh Pemuda l. Dok Foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Dalam menjalankan segala profesi patut dan harus ditunjang dengan cara - cara yang profesional sesuai dengan aturan peraturan yang terdapat dalam setiap profesi, termasuk dibarengi dengan Etika.
Profesi yang tidak dilakukan secara profesional dapat berujung kepada aspek Hukum dan perundang - undangan yang ada, yang telah diatur oleh Negara dikarenakan adanya indikasi tindakan tidak profesional dalam menjalankan profesi seperti keteledoran, adanya itikad buruk, intimidasi, pemerasan, pungli, konspirasi dan banyak hal lainnya yng akan mempermalukan profesi.
Hal - Hal tersebut banyak terjadi diberbagai profesi, dengan adanya oknum - oknum semisal contoh di profesi Kesehatan, Advokad, Wartawan, APH, dan sebagainya. Hal yang menjadi momok dan dapat merugikan sekali bagi sesama rekan seprofesi dan masyarakat.
Defrika, seorang Pemuda asal Rohul tepatnya desa Cipng Kiri Hilir seputaran daerah Ujung Batu, Riau kepada awak media menyampaikan, bahwasanya hal tersebut sering dijumpainya didaerah desanya dan daerah lain selain Rohul.
Awak media mencoba bertanya kepada bg Defrika, yang pernah mencalonkan Kades tetapi kalah hanya 147 suara saja, dikarenakan saat tersebut pencalonannya berjalan dengan dasar hati, jujur dan pertemanan, serta murni dukungan penuh dari masyarakat, tanpa ada politik uang atau hal lain.
Defrika mengatakan banyak oknum yang mengaku dari LSM ataupun Oknum dari Wartawan yang datang ke kantor desa - desa di Ujung Batu sekitarnya, dengan membawa informasi tanpa data, fakta dan bukti dan melakukan pertanyaan bagaikan seorang Aparat Penegak Hukum, yang ironisnya tanpa data. Hanya menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat, tapi saat ditanya masyarakat tersebut siapa dan dimana, mereka mengatakan itu rahasia. Dan oknum - oknum tersebut kemudian mengatakan akan melakukan pemberitaan untuk informasi publik.
Memang berita itu naik, tapi gak ada data atau fakta aturan hukum yang melanggar yang dicantumkan dan melalui narsum yang tidak diketahui, karena rahasia kata mereka. Hal tersebut tentu merugikan nama baik dari orang yang diberitakan, karena tidak ada data dan fakta atau pembuktian kebenaran beritanya. Begitu pula dengan oknum - oknum yang mengaku LSM, ataupun oknum lain dari kalangan muda yang kita anggap orang berpendidikan.
" Saya melihat dan mendengar, ujung dari kedatangan para oknum - oknum tersebut adalah minta bantuan ataupun pengajuan Proposal dan bermacam jenis permintaan lainnya. Dan ini menurut saya terkesan rekayasa saja dari para oknum tersebut. Menurut saya, Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, tangkap dan amankan para oknum - oknum tersebut, karena sayamelihat itu bentuk baru modus pemerasan, karena sudah semakin banyak hl itu terjadi dan mengganggu privacy para Kades atau siapapun itu pejabatnya dalam menjalankan tugas pokoknya, selain nama yang secara pribadi jadi rusak, ditengah masyarakat. "Sebut Defrika
Hal tersebut di atas tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik yang berisi untuk menghormati batasan antara ruang publik dan privat, menguji informasi berita sebelum disiarkan, menghormati kebenaran, integritas dan bukan di berdasar kepentingan atau orderan, objektivitas, menghormati hak privasi dan martabat individu yang terlibat dalam pemberitaan.
Organisasi profesi wartawan bersepakat, bahwa pemberian dalam bentuk uang sama sekali tidak diperbolehkan untuk diterima wartawan. Tanpa melihat nominal, atau besar kecilnya nilai, semua pemberian uang dari pihak lain atau narasumber kepada wartawan harus ditolak.
Terkait oknum Penyebar berita bohong atau hoax dapat dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024. Sementara itu, tuduhan yang dilakukan tanpa bukti dapat dipidana karena fitnah berdasarkan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.
Pidana untuk penyebar hoax
Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur pidana bagi penyebar berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Pidana untuk fitnah
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun.
Anda dapat mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Data yang dikirimkan akan segera diproses setelah diverifikasi.
Editor :Erick Donald Simanjuntak