Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Riau di SMA Santo Tarcisius Dumai

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah
Dumai - Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 Wib s/d selesai, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai dengan Topik Kekerasan Seksual dan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang siswa/i.
Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Riau adalah :
1. Taufikul Amri, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);
2. Sukatmini, SH., MH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);
3. Ahmad Yunis, SH (Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);
4. Desmirza Hanum, SH (Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);
5. Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si;
6. Guru-guru dan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai.
Kegiatan diawali kata sambutan oleh Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si
Dalam sambutannya, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai.
Kemudian dalam penyampaiannya, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si juga menyampaikan agar para siswa/siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H.
Dalam penyampaian narasumber menyampaikan Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (Konvensi Hak Anak dan Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak)).
Perlindungan anak yaitu segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Read more info "Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Riau di SMA Santo Tarcisius Dumai" on the next page :
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Penkum Kejati Riau