HAK JAWAB: H Edy Natar Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Tanah Ditawarkan Sukarela

H. Edy Natar Nasution melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners melayangkan hak jawab atas pemberitaan Riau Berkabar berjudul “Mantan Wagubri Dilaporkan ke Polres Kampar.
PEKANBARU – H. Edy Natar Nasution melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners melayangkan hak jawab atas pemberitaan Riau Berkabar berjudul “Mantan Wagubri Dilaporkan ke Polres Kampar atas Dugaan Penipuan” yang tayang pada Minggu, 24 Agustus 2025. Pihak Edy Natar menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan justru merugikan nama baik kliennya.
“Kami sampaikan, pemberitaan yang dimuat telah merugikan nama baik, martabat, dan kehormatan klien kami selaku mantan Danrem 031/WB dan Wakil Gubernur Riau periode 2019–2024,” kata kuasa hukum Edy Natar melalui keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Kuasa hukum menegaskan, Edy Natar tidak pernah meminta tanah kepada Alexander Pranoto sebagaimana diberitakan. Menurutnya, tanah itu justru ditawarkan langsung oleh Alexander pada tahun 2018 sebagai ungkapan terima kasih setelah menerima saran dan pandangan hukum dari Edy Natar.
“Tanah tersebut ditawarkan secara sukarela. Niat klien kami menerimanya pun untuk tujuan mulia, yakni pembangunan Pesantren Tahfiz Quran,” tegasnya.
Rencana tersebut kemudian diwujudkan melalui pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas berdasarkan akta notaris tertanggal 2 Agustus 2019 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, tanah yang dijanjikan Alexander disebut tidak pernah diberikan penuh.
“Yang terealisasi hanya tiga hektar dari empat hektar yang dijanjikan, sehingga pembangunan pesantren dialihkan ke tanah milik pribadi klien kami di Tenayan, Pekanbaru. Bahkan pesantren itu sudah diwakafkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau,” jelas kuasa hukum yang tertuang dalam hak jawab secara tertulis.
Pihak Edy Natar juga membantah keras dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan Alexander ke Polres Kampar. “Klien kami tidak pernah melakukan penipuan. Justru beliau yang menjadi pihak dirugikan akibat janji yang tidak konsisten dari saudara Alexander,” tambahnya.
Inilah Hak Jawab lengkap dari H Edy Natar Melalui Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners
Editor :Yefrizal