KPU siap laksanakan PSU Kabupaten Siak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

PRES RELEASE KPU RIAU. DOK FOTO ( RED)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 pada Sabtu, 22 Maret 2025.
PSU ini digelar di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta di lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.
PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Ketua KPU Siak, Ahmad Syahputra, menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh tahapan PSU agar berjalan lancar dan transparan.
"Kami telah berkoordinasi dengan semua stakeholder, termasuk Pemkab Siak, Polres Siak, Bawaslu, dan tim pasangan calon," ujarnya dalam rapat koordinasi di Aula Kantor KPU Siak, 17 Maret 2025.
Langkah-langkah KPU Siak dalam Persiapan PSU:
1. Pembentukan Badan AdhocKPU telah membentuk dan melantik KPPS untuk tiga TPS serta melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi pemungutan serta penghitungan suara. Pelantikan KPPS diikuti 20 peserta pada 9 Maret 2025, dilanjutkan bimtek pada 13 Maret 2025.
2. Penyusunan dan Pencermatan Data PemilihKPU mencatat total 1.011 pemilih yang berhak mengikuti PSU, dengan rincian:
* TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
* TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih (230 laki-laki, 217 perempuan)
* TPS Khusus RSUD Tengku Rafi'an: 64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan)
3. Sosialisasi kepada PemilihKegiatan sosialisasi dilakukan di berbagai lokasi sejak 7 Maret 2025, termasuk di TPS yang menggelar PSU, RSUD Tengku Rafi'an, serta PT TKWL.
"Kami ingin memastikan pemilih memahami proses PSU dan hak suara mereka," ujar Ahmad.
4. Distribusi Logistik dan Surat SuaraPendistribusian surat suara dan logistik PSU dimulai sejak 17 Maret 2025, dengan proses sortir dan lipat suara dilakukan sesuai jumlah pemilih. Distribusi ke TPS direncanakan selesai pada 21 Maret 2025.
KPU menegaskan bahwa seluruh pasangan calon dan tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye di lokasi PSU.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mengikuti aturan," kata Ahmad. Dengan persiapan yang matang, PSU diharapkan berjalan lancar, adil, dan demokratis.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : KPU RIAU