Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Kurir Sabu di Tambusai Utara
Polres Rokan Hulu Amankan Kurir Sabu di Tambusai Utara. Dok foto( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, di depan sebuah rumah di DK-2 SKPE, Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya satu orang laki-laki yang mengaku berinisial H.S.H. (35), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar IPTU Dendy.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram yang dibungkus plastik klip bening, dua lembar kertas putih, satu lembar tisu, satu buah mancis tanpa penutup kepala, serta satu unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi dan tanpa body motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Humas Polres Rohul