Dugaan Pencabulan
Polda Riau Segera Periksa Dekan Fisip Unri SH Sebagai Tersangka

Sunarto
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan pencabulan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, penyidik akhirnya menetapkan terlapor SH sebagai tersangka, terhadap korbannya mahasiswi bimbingan skripsinya inisial L.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, menginformasikan, bahwa penyidik telah menetapkan terlapor SH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Benar. Saudara HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan pencabulan," ungkap Sunarto, Kamis (18/11/2021) siang.
Sunarto menjelaskan, penetapan status SH ini, berdasarkan serangkaian proses yang dilakukan penyidik dari awal hingga akhir.
"Dari upaya penyidikan yang dilakukan dari awal sampai ke gelar perkara, itu proses yang menjadi dasar penyidik menetapkan SH sebagai tersangka," terang Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto mengatakan penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka.
"HS segera akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa, yakni dari pihak korban, tersangka dan saksi ahli," sebut Sunarto.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial (medsos) pengakuan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Riau, jadi korban diduga pelecehan seksual yang dilakukan oknum dekan Fisip Unri inisial SH.
Kejadian itu, terjadi didalam ruangan dosen di kampus saat itu, sang mahasiswi mengaku tengah melakukan bimbingan skripsi.
Editor :Helmi