Kejati Riau Resmi Tahan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Senapelan

Empat Tersangka Korupsi ditahan Kejati Riau
RIAUBERKABAR|PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya Senapelan, setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup menjeratnya.
Adapun para tersangka itu, yakni inisial Y selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, ABE selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Keempat para tersangka itu ditetapkan statusnya oleh Kajati Riau, yang sebelumnya sebagai saksi, setelah hasil gelar perkara baru statusnya jadi tersangka. Para tersangka diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.
"Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (9/3/2023).
Menurut Bambang, Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tersebut. Hasilnya, penyidik meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup, yakni saksi, Petunjuk, Ahli," sambungnya.
Sementara itu, Bambang mengatakan sejauh ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Keempatnya ditahan di sana untuk 20 hari ke depan.
Adapun kejadian perkara tersebut, pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.
"Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," terangnya.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor :Helmi