BPPH PP Pekanbaru Minta Seluruh Tempat Hiburan yang Langgar Perda 03 Th 2002 Izinnya Dicabut

Joker Poker PUB & KTV Panam
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Di kota Pekanbaru kembali marak berdirinya tempat tempat hiburan, yang terbaru adalah Joker Poker PUB & KTV yang menuai reaksi penolakan dari masyarakat sekitar dan beberapa kelompok masyarakat di kota Pekanbaru, bahkan tokoh-tokoh masyarakat di Riau.
Persoalan tempat hiburan di kota Pekanbaru ini seakan tak pernah selesai, padahal sudah ada Perda Tempat Hiburan nomor 3 tahun 2002. Melihat persoalan ini, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru meminta Pemerintah kota Pekanbaru, yang saat ini dipimpin PJ Walikota Muflihun, S.Stp, M.Si untuk tegas.
Dedi Harianto Lubis, selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mendukung pemerintah kota Pekanbaru untuk bertindak tegas, ia mengatakan sebagai ibukota provinsi dan termasuk kota besar memang membutuhkan berbagai investasi bisnis maupun usaha, tetapi pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga harus melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Dedi mengatakan, berbagai tempat hiburan yang beroperasi banyak yang melanggar peraturan daerah kota Pekanbaru, mulai dari jam Operasional, maupun hal lain. Khusus lokasi tempat hiburan banyak yang melanggar perda, jaraknya tidak sampai 1000 m dari tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sehingga itu harus jadi perhatian pemerintah, jangan investasi mengesampingkan aturan yang ada dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
"Kalau yang tak sesuai jarak, itu Hunter di jalan Soekarno Hatta, Eks Holywings di jalan Soekarno Hatta, dan beberapa tempat hiburan lainnya, yang terbaru Joker Poker," ujarnya.
BPPH Pemuda Pancasila meminta pemerintah kota untuk meninjau lagi semua tempat hiburan yang ada.
"Kita ingin Pekanbaru juga maju, tapi tentunya kita ingin juga semua berjalan sebagaimana aturan yang ada. Kita minta juga pengusaha jangan sampai menjalankan usaha tanpa mengikuti aturan, karena akan membenturkan pemerintah dengan masyarakatnya. Mari sama sama kita jaga kota Pekanbaru ini, agar pemerintah kota dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," ucap Dedi Harianto Lubis.
Lanjutnya, bahkan menjamurnya tempat karaoke karaoke yang tidak memiliki izin, seperti yang berada di dalam kawasan pujasera, ruangan-ruangan yang disekat-sekat bahkan dikunci dari dalam. Pujasera 88 di jalan Sultan Syarif Kasim, Pujasera 168 di jalan M.Yamin, Pujasera Siang Malam di jalan Riau dan Pujasera Hash di jalan Angkasa.
"Semoga Pemko segera menertibkan semuanya," sebut DHL kepada Sigapnews
Editor :Husnul Qotimah