Warga Keluhkan Juru Parkir Tentukan Tarif Tak Sesuai Perda Kota Pekanbaru

Ilustrasi
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Sejumlah warga di Kota Kota Pekanbaru, Riau, mengeluhkan tarif parkir yang dipungut juru parkir tak sesuai ketentuan peraturan daerah.
"Setahu saya di Perda Kota Pekanbaru untuk motor di tarif Rp1.000 per motor sekali parkir. Namun kemarin saya ditarif kan Rp2.000," kata Arie warga di Kubang Raya, Selasa (09/11/2021).
Sambung Arie, saat ditanyakan ke juru parkir mengatakan bahwa dirinya membayar setoran. "Bayarnya kemana? Dinas perhubungan? Perdanya kan jelas 1.000 untuk sekali parkir kendaraan roda dua," tanya Arie kepada juru parkir di Zyan Cafe.
Dijelaskan Arie, juru parkir tetap bersikeras menetapkan Rp 2.000 kepada pengunjung. Dengan tarif yang ditetapkan juru parkir ini tentu ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan dengan di peraturan daerah.
"Ada beberapa tempat yang pernah saya temukan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda seperti Cafe Upnormal (Entry Coffee), KFC Arifin Ahmad, Zyan Cafe Panam dan lainnya. Yang saya herankan adalah tarif untuk kendaraan roda dua yang diminta juru parkir sama dengan tarif mobil. Apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah? Kemana uang parkir yang tidak sesuai dengan perda Kota Pekanbaru ini?," tanya Arie.
Suci warga Soebrantas Panam lainnya juga mengeluhkan perbedaan tarif parkir yang diberlakukan juru parkir.
"Saya juga menemukan beberapa tempat makan atau tempat tongkrongan yang tarif parkir roda dua sama dengan tarif parkir kendaraan roda empat. Setahu saya tarif parkir mobil pribadi itu Rp 2.000 saja. Kenapa roda dua seperti sepeda motor diminta dengan tarif yang sama," katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru pun diharapkan tegas terhadap praktik tersebut guna mencegah kebocoran PAD serta seluruh peraturan daerah terlaksana dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Pajak Daerah, tarif parkir untuk sepeda motor roda dua dan sejenisnya dikenakan Rp 1.000 per kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan roda empat Rp 2.500/kendaraan dalam satu kali parkir.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru harus lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap juru parkir liar.
Editor :Helmi