Polsek Rumpes Ungkap Pelaku Pencurian Exhaust Fan di PT. PHR

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polsek Rumbai ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di komplek PT Pertamina Hulu Rokan tepatnya Kantor Facility Management Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, sebuah Exhaust Fan dan barang barang bekas milik PT PHR diambil tanpa izin menggunakan mobil melalui gudang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy yang diwakili oleh Kanit Res Iptu Suleman Daulay mengatakan, telah membenarkan adanya penangkapan 2 orang diduga telah melakukan tindak pencurian di PT PHR dan mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4.000.000.
"Benar, kita telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AU dan FRD, diduga telah melakukan pencurian di PT PHR hari Minggu (24/04) sekira pukul 11.30 WIB, beserta barang buktinya di Polsek Rumbai Pesisir," ujarnya saat ditemui sigapnews.co.id.
Ia juga menjelaskan, awal penangkapan terjadi saat pelapor Suratman (karyawan PT. PHR) melakukan pengecekan terhadap pencurian sebuah kabel di tempat kerja, dan melihat sebuah mobil yang sangat mencurigakan bersama sama dengan saksi lainnya untuk mendatangi mobil tersebut.
"Di dalam mobil ditemukan barang barang milik gudang di dalam mobil Grand Livina BM 1611 NP bersama 2 pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Rumpes untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Setelah di introgarasi, tersangka AU (36) telah mengakui 5 kali dan FRD (27) 2 kali melakukan pencurian di PT. PHR, dan akan dituntut dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor :Husnul Qotimah