Dua Kurir Ditangkap BNNP Riau Mengaku Mendapat Perintah Dari 3 WBP Lapas Bangkinang

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram lebih didepan Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru, barang haram tersebut berasal dari 5 orang tersangka terdiri dari 2 kurir dan 3 WBP Lapas Kelas II Bangkinang diduga sebagai pengendali. Kamis (21/04/2022).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando mengatakan 2 orang kurir yang ditangkap di KM 19 Bangkinang setelah mengikuti tersangka dari Pekanbaru, pelaku tidak bisa mengelak setelah dihentikan anggota BNNP Riau dan mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Bangkinang.
"Dua orang kurir ini mendapat perintah dari narapidana Lapas Bangkinang yang berjumlah 3 orang diduga sebagai pengendali dan telah kita amankan sebanyak 5 orang tersangka," ujar Kabid Berantas BNNP Riau.
Lebih lanjut Kabid Berantas Berliando menjelaskan seberat 685,9 gram asal Pekanbaru dan untuk diedarkan di daerah Bangkinang, pengakuan tersangka baru kali ini menjemput barang tersebut setelah beberapa kali sempat gagal.
"Dari 711,87 gram dan dimusnahkan sebanyak 685,9 gram, dari pengakuan tersangka sudah 2 kali hendak membeli barang haram tersebut dan turun ke Pekanbaru dan gagal, dan yang ketiga kali berhasil mendapatkan barang namun ketangkap oleh kita," tutup Kabid Berantas.
Editor :Husnul Qotimah