Gerebek Gudang Pengoplos Solar, Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Pelaku dan 30 Ribu Liter Minyak

Aktivitas gudang diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan, dari pengakuan pelaku dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter BBM oplosan.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi.
Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini, terlihat dari gudang lokasi yang tersembunyi dan dilengkapi dengan kamera CCTV, kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal seperti ini,” tutup Sunarto.
Read more info "Gerebek Gudang Pengoplos Solar, Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Pelaku dan 30 Ribu Liter Minyak" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah