Kapolda Riau: Masyarakat Jangan Mau Terlibat Dalam Peredaran Narkoba Dengan Upah Tinggi

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Kapolda Riau berpesan kepada masyarakat yang tinggal di daerah perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, agar tidak terpengaruh oleh sindikat narkoba untuk menjadi bagian dari peredaran barang haram tersebut, walaupun dibayar dengan sangat tinggi oleh bandar.
Selain melanggar hukum juga dapat merusak diri sendiri, yang bertentangan dengan norma agama, tidak halal dan akan menjadi buruan. Kapolda Riau akan menegakkan hukum terhadap pelaku dengan tegas terhadap sindikat internasional maupun lokal.
"Tidak ada ruang bagi sindikat disini (Riau), dan orang yang saya tangkap semakin terpelajar mempunyai intelektual yang memadai untuk tidak terlihat dalam peredaran gelap narkoba," tegas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat pemusnahan narkoba dihalaman Mapolda Riau, Senin (11/10/2021).
Sebanyak 189 kilo sabu dan 889 butir pil ekstasi dari 10 Kasus dengan menangkap tersangka sebanyak 22 orang, delapan kasus dari Diresnarkoba dan dua lagi ditangani oleh Polres Bengkalis, hasil tangkapan periode di bulan September 2021 dan segera dimusnahkan dihadapan tersangka.
Agung yang didampingi oleh Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Robinson Siregar dan Kejaksaan saat pemusnahan mengatakan, akan bekerja sama dengan seluruh stake holder di Provinsi Riau sebagai langkah untuk mengatasi peredaran narkoba.
"Kita mengetahui bahawasanya pelaku telah diberikan hukuman yang sangat berat, akan tetapi mereka tetap mengendalikan komplotannya, hal itu terbukti dengan keterlibatan kelompok yang pernah berurusan dengan kita beberapa kali," terang Agung.
Jendral dengan bintang 2 di pundak ini juga mengumumkan seorang DPO atas nama Debus, dan memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk segera menangkap di manapun tersangka berada dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaannya.
"Karena Debus ini merupakan otak pelaku narkoba, yang saat ini belum tertangkap, saya harap masyarakat dapat membantu untuk menginformasikan keberadaan tersangka," tutupnya.
Editor :Helmi