Polda Riau Ungkap 10 Kasus dengan 22 Orang Tersangka Bersama 189 Kilo Sabu dan 889 Ekstasi
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polda Riau ungkap 10 kasus dengan menangkap 22 orang dan menyita sebanyak 189 Kilo sabu dan 889 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, dan akan dimusnahkan di Mapolda Riau setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap, Senin (11/10/2021).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan, Subdit I menangkap 5 tersangka dan menyita sabu sebanyak 86,57 Kilo Jumat (24/9) di Jalan Bandes Gg. Nelayan Sungai Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka YF (30), AS (20), MS (22), MA (19) dan AS (20) dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan 5 (lima) buah tas hitam, sebelumnya Selasa (7/9) tim menyita sebanyak 45,55 kg sabu dari 3 tersangka YT (35), JU (34) dan DR (44) di jalan Pelajar Pangkalan kecamatan Rupat," jelasnya.
Ia melanjutkan, tim menangkap RPP (23) bersama 3,93 Kilo sabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru di Jalan Nangka Rabu (25/8), dengan menggunakan jasa pengiriman barang untuk membawa narkoba di dalam sebuah kardus besar yang berisikan 4 (empat) kotak makanan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya Subdit I juga menangkap NS (29) beserta 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans jalan Durian Pekanbaru Sabtu (18/8), yang menyembunyikan narkotika tersebut di dalam tas berwarna hitam. Kemudian mengamankan tersangka AY (35) dengan 7,27 gram sabu di Jl Tuah Karya Tampan Pekanbaru Kamis (26/8) dimana tersangka mengantongi narkoba tersebut," jelas Kapolda.
Subdit II Ditres Narkoba juga mengungkap kasus dengan tersangka YU (32) dan JT (43) beserta 373,34 gram sabu disebuah rumah di jalan Datuk Laksamana Kota Dumai, Minggu (16/9) yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
"Dan Subdit III mengamankan ES (31) dan HT (24) berikut 1,93 kg sabu di jalan Kaharuddin Nasution, Kamis (26/8) di Bukit Raya dan mengamankan EP (39) dengan 229,5 gram sabu di Jalan Bintara Labuh Baru Timur Kamis (26/8)," lanjutnya menjelaskan.
Terakhir Satres Narkoba Polres Bengkalis menangkap WW (23), RD (22) dan MI (22) Kamis (9/9), dengan barang bukti 39,16 kilo sabu di jalan Tanjung Jati belakang RSUD Kota Dumai, serta WAH (26 m), ROB (39 k) dan MRP (25) di Sidomulyo Barat, Tampan, Senin (13/9).
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau, yang disinyalir masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," tutup Kapolda.
Editor :Helmi
Source : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto