Kadinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Ditahan Ditkrimsus Polda Riau
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Dr MH M Kes (52) resmi ditahan Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Polda Riau, atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan palsu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 di Mapolda Riau, yang juga didampingI Waka Polda Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan, Senin (20/09/2021).
"Benar, tersangka sudah kita tahan Jumat kemarIn (17/09, red), kasusnya masih dalam penyelidikan, untuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain selain MH, dan tentu akan kita dalami lagi," tegasnya.
Kapolda Riau mengatakan, awal pengungkapan kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat, terkait alat rapid tes hibah dari kantor KKP yang seharusnya diperuntukkan secara gratis, namun tersangka diduga mengkomersialkan atau menjual dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih dan disalahgunakan.
"Antigen ini dikomersilkan atau dijual satu alat seharga Rp150 Ribu bahkan lebih, dimana tujuan hibah yang diberikan kepada Dinas Kesehatan untuk membantu masyarakat. Kita akan hitung berapa kerugian negara, sebanyak 3.000 alat yang sebagian berada di Klinik tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolda membeberkan, untuk menutupi aksinya tersangka membuat laporan pengalokasian palsu agar tidak dicurigai, dan perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sejak September 2020 tahun lalu.
"Tersangka akan dijerat dengan undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara," tutupnya.
Editor :Helmi