Pelaku Jual Iphone 11 Seharga Rp900 Ribu, Sedangkan Korban Alami Kerugian Hingga Rp19 Juta

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Polisi tangkap Pongki alias Rusky diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gang Kenanga kelurahan Padang Trubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, satu unit android dan laptop berhasil dibawa kabur pelaku dan dijual dengan harga Rp 1,3 Juta medio 26 Juli 2021.
Korban Fabro melapor ke Polsek Senapelan atas kehilangan Laptop merek HP dan iPhone 11 di rumahnya melalui jendela yang telah rusak dengan total kerugian sebesar Rp19 Juta, pelaku mengakui telah menjual iPhone seharga Rp900 Ribu kepada tersangka yang masih DPO dan laptop merek HP Rp400 Ribu kepada Dodon.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi Melalui Kapolsek Senapelan AKP Dhany Andika Karya Gita mengatakan, pelaku adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Gobah tahun 2020 dengan kasus penggelapan dan narkoba, dan kembali ke Lapas untuk yang ke 3 kalinya dengan kasus bongkar rumah kosong.
"Pelaku merupakan sudah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus penggelapan dan Narkoba, dan membongkar rumah kosong terlintas olehnya karena memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya dan membayar kos," ujarnya kepada media di halaman Polsek Senapelan, Selasa (31/08/2021) pagi.
Dijelaskan Dhany, ia memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko yang telah mengetahui pelaku dan menangkap rekannya yang turut serta menjualkan hasil curian dan mendapatkan upah yang digunakan untuk memperbaiki motor.
"Pembeli iPhone berhasil lolos dan masih dalam pencarian, sedangkan laptop diambil oleh Dodon dan berhasil disita sebagai barang bukti serta Kotak iPhone untuk ke pengadilan saat akan disidang," tutupnya.
Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 11 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.
Editor :Helmi