Gabungan Polda Riau dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Seorang pelaku berinisial BAT (58) ditangkap di Jembatan Aro Jl Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 Wib
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.
Mendapat informasi itu petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung yang mencurigakan.
Direktur Kriminal khusus Kombes Pol Ferry Irawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan keberhasilannya menangkap seorang pelaku setelah pengintaian terhadap 2 pengendara sepada motor dan salah satunya membawa sebuah karung.
"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam rimbunan semak dalam keadaan gelap," ujarnya Senin (30/8/2021).
Sunarto juga menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera dan 2 sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang," ungkap pria yang akrab dipanggil Narto ini.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Narto.
Editor :Helmi