Oknum Pegawai Bank BJB Bobol Rekening Nasabah Tidak Sendiri

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Penetapan seorang oknum pegawai Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru oleh Polda Riau dinilai tidak ada perkembangan, hanya menindak lanjuti 9 cek bukti transaksi yang dilaporkan nasabah pemilik rekening yang telah dibobol.
Padahal tersangka (Indra) yang telah ditahan secara teknis tidak mungkin bekerja sendiri, karena setiap divisi perbankan mempunyai penanggung jawab yang saling berkaitan dalam melakukan pencairan dalam jumlah besar selama 3 tahun, dari tahun 2015-2017.
Sementara TDC selaku head teller dapat mencairkan cek giro atas nama Arif Budiman (Nasabah yang dibobol) tidak diproses, padahal teller hanya dapat mencairkan uang nasabah sebanyak Rp 25 Juta, lebih dari itu tidak ada kewenangannya.
Arif Budiman nasabah yang menjadi korban mengatakan harus ada audit dari kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga terang, kalau dari BJB tidak adanya keterbukaan, dan kerugian nasabah tidak akan terlihat.
"Itu telah terbukti di tahun 2014 tidak ada kerugian, setelah berita naik, audit BJB baru diakui adanya kerugian terhadap nasabah, yang hanya diperlihatkan dari jauh dan tidak diberikan kepada kami sebagai korban," ungkapnya yang didampingi kuasa hukum korban.
Masih menurut korban hasil penyelidikan rekening perusahaan yang dibuat terdapat 56 transaksi atas namanya dengan jumlah Rp. 28 Milyar, yang tidak pernah saya utus perwakilan untuk melakukan pencairan.
"Dari 9 cek yang kami lapor, semua ada kejanggalan, tanda tangan berbeda tetap cair, seharusnya bank melakukan verifikasi yang sangat ketat untuk melindungi nasabah melakukan pencairan dalam jumlah besar," ujarnya dengan suara bergetar.
Arif mengisahkan awal perkenalan dengan tersangka dan menjadi nasabah prioritas BJB dari tahun 2011 dan menjalin kerja sama dalam kredit modal usaha hingga 2013 dengan pembukuan yang sangat jelas.
Satu perusahaan mendapat kredit Rp. 5 Milyar dan saya memiliki banyak perusahaan, hingga terjadi pemblokiran uang masuk di tahun 2014, dan pada tahun 2018 saya melakukan penarikan Rp. 126 Juta tanpa prosedur.
"Uang diserahkan tersangka kepada saya tanpa melalui prosedur, dan saya tidak diminta tanda tangan apapun," bebernya.
Arif berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan secara intens dan bertahap, dan pihak BJB seharusnya memberikan penjelasan terhadap nasabah, agar kepercayaan tetap terjaga.
Hingga berita ini terbit, pihak BJB tidak dapat dihubungi sekedar konfirmasi terkait laporan nasabah, bahkan nomor manajemen tidak dapat dihubungi, padahal tadi bisa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Editor :Helmi