Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejagung RI .Dok Foto (Kapuspenkum Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
HKT selaku Pemilik Toko Emas.
ACN selaku Pemilik Toko Emas.
JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Kapuspenkum Kejagung RI