Kejati Riau Lakukan Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ untuk Dua Kasus Pidana

Wakajati Riau
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau. Acara tersebut berlangsung dari pukul 07.30 WIB hingga selesai dan dipimpin oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, SH., MH.
Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini membahas dua kasus pidana yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, serta Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas kasus yang menjerat tersangka MARIA Binti SAILAN (Alm). Tersangka diduga melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan melakukan pencurian sepeda motor milik orang tua tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pelalawan juga mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tiga terdakwa, yaitu SUPARDI Als BANG YUN, RIO PARMANA PUTRA Als RIO Bin SUPARDI, dan JIMMY ROHIM Als JIMMY Bin SUPARDI. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kasus perkelahian di halaman rumah mereka.
Dalam pengajuan penghentian penuntutan, Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum mempertimbangkan beberapa aspek yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk kedua kasus tersebut meliputi:
1. Telah terjadi proses perdamaian antara tersangka dan korban, dengan permintaan maaf dan penerimaan maaf yang dilakukan secara sukarela.
2. Tersangka belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya dan merupakan kasus pertama kali.
3. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak melebihi 5 tahun.
4. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat, dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
6. Masyarakat memberikan respon positif terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan merestorasi hubungan antara tersangka dan korban serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam penyelesaian perkara pidana.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Penkum Kejati Riau