Advokat Tapak Riau Surati Mabes Polri, Perkara Penetapan 5 Warga Kampar Jadi Tersangka

Kantor Desa Disegel
Polrinews - Polres Kampar tetapkan lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten jadi tersangka. Penyidik menilai aksi warga tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP.
Warga yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya inisial Z, Y, W, MF dan HU. Penetapan itu atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU Tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.
Hal itu dikatakan Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau, Suroto, SH, cs bahwa masyarakat Senama Nenek dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “di segel” pada konsen pintu Kantor Desa Senama Nenek.
"Kami menduga penetapan klien kami sebagai tersangka yang hanya karena memakukan triplek bertuliskan segel tersebut sangat dipaksakan karena awalnya dalam proses penyelidikan," ujarnya Selasa (7/3/2023).
Ia menjelaskan, sebelumnya saat aksi unjuk rasa hari Sabtu (3/9/2022), lalu tujuannya unjuk rasa untuk menuntut pembagian kebun pola KKPA PT Sumber Jaya Indahnusa Coy.
Menurut dia aksi itu sebagain bentuk protes atas diperjual belikanya ratusan hektar tanah ulayat kenegerian Senama Nenek oleh oknum kepada oknum perusahaan yang ada disekitar Desa Senama Nenek.
"Sesuai berdasarkan data pada kami ada belasan milyar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut," sebut Suroto.
Atas tuduhan itu, Suroto membatahnya dengan keras bahwa ia dapat menunjukkan sebuah poto dan vidio lengkap sebagai bukti yang akurat, bahwa tuduhah itu tidak benar adanya.
"Sementara kondisi Kantor Desa Senema Nenek termasuk jendelanya tidak ada yang rusak sampai aksi unjukrasa itu berakhir pada sorenya. Sementara penyidik Polres Kampar tidak pernah lagi pertanyakan hal kepada klien kami," tegasnya.
Anehnya lagi, kata Suroto penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang bertuliskan “Di Segel” yang dipasang pada konsen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek saat aksi unjuk rasa. Dengan itu warga langsung ditetapkan tersangka.
"Bahwa klien kami sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka hanya karena memasang triplek bertuliskan disegel, sebab apa yang dilakukan oleh klien kami tidak ada mengakibatkan kerusakan
Menurut dia selain itu pintu Kantor Desa Senama Nenek yang disegel kliennya saat itu memang tidak difungsikan dikarenakan Kantor Desa Senama Nenek sedang direnovasi dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain.
"Penyegelan yang dilakukan klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya meski sudah beberapa kali diundang pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat Senama Nenek kepada oknum perusahaan," katanya.
Sebagai tindaklanjut dari keberatan tersebut, Suroto mengatakan sebagai kuasa hukum dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) RIAU akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri untuk meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan tersangka kliennya.
Editor :Helmi