DPP LSM Berantas Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Judi Gelper Koto Gasib

DPP LSM Berantas Desak Tindak Tegas Judi Gelper Koto Gasib. Dok foto(Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | SIAK – Wao...!. Praktik perjudian dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) atau tembak ikan kembali marak di Kabupaten Siak. Mirisnya, tempat judi itu justru beroperasi di rumah seorang warga berinisial SL di Desa Buatan II, KM 5, Kecamatan Koto Gasib. Lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Koto Gasib. Jumat (3/10/2025).
Dari hasil investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) bersama sejumlah media, aktivitas perjudian di lokasi tersebut berlangsung lancar setiap malam. Para pengunjung datang silih berganti, mulai dari kalangan bapak-bapak hingga anak muda, seakan tidak menghiraukan jarak yang begitu dekat dengan kantor polisi.
Seorang warga yang ditemui mengaku bahwa praktik Gelper tersebut telah lama berjalan dan berdampak buruk terhadap kehidupan rumah tangganya.
“Sudah lama tempat ini beroperasi, Pak. Suami saya sering habiskan uang di sana. Setiap ada penghasilan, selalu dibuang untuk main judi Gelper. Kami hampir tiap hari bertengkar karena itu. Saya hanya ibu rumah tangga, tidak berdaya menghentikan,” keluhnya.
Sekretaris Jenderal DPP LSM BERANTAS, Marianus, S.I.Kom menegaskan, keberadaan Gelper itu mustahil tidak diketahui aparat. Menurutnya, lokasi yang sangat dekat dengan Polsek Koto Gasib menimbulkan tanda tanya besar.
“Tidak masuk akal jika polisi tidak tahu. Letaknya dekat sekali dengan Mapolsek. Beroperasi sampai sekarang, berarti ada yang aneh. Kami minta Kapolsek Koto Gasib segera bertindak dan proses hukum pemiliknya,” tegas Marianus.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak memberi ruang bagi anggapan masyarakat bahwa ada unsur pembiaran atau keterlibatan oknum.
“Kalau terus dibiarkan, bisa muncul dugaan aparat ikut terlibat atau memberi perlindungan. Jangan sampai ada kesan seperti itu. Aparat harus tegas, karena ini jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marianus meminta Kapolda Riau turun tangan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menilai tidak pantas sebuah praktik perjudian beroperasi terang-terangan di dekat markas polisi.
“Kami desak Kapolda Riau memberikan atensi penuh. Kalau perlu, panggil langsung Kapolseknya untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat menganggap aparat berpangku tangan,” ujarnya.
Marianus menegaskan, Gelper adalah bentuk perjudian yang jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP menegaskan, penyelenggara atau fasilitator perjudian terancam pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pemainnya dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang untuk perjudian, baik online maupun konvensional. Beliau bahkan tegaskan, setiap Kapolda hingga Kapolsek wajib bertanggung jawab penuh di wilayah hukumnya. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik semacam ini,” papar Marianus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/10/25) malam, Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Ipda Rian, hanya menjawab singkat.
“Terima kasih informasinya, Bang,” tulisnya.
Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas perjudian ini juga mengancam generasi muda. Beberapa pemuda kerap terlihat menghabiskan waktu di sana hingga larut malam.
“Kalau tidak ditutup, ini bisa merusak moral anak-anak muda. Mereka bisa terbiasa dengan perjudian sejak usia dini. Dampaknya akan panjang, bukan hanya bagi keluarga mereka, tapi juga bagi masyarakat luas,” ujar Marianus. (Red).
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : DPP LSM BERANTAS