DPP LSM BERANTAS Kepung dan Geruduk Kejari Pekanbaru

DPP LSM BERANTAS Kepung dan Geruduk Kejari Pekanbaru. Dok foto(Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM BERANTAS) gelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru (19/5)
Aksi yang bertujuan mendesak Kejar Pekanbarui segera untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron
Dugaan keterlibatan RP dalam kasus korupsi proyek videotron bukan rahasia lagi. Ini sudah viral, bukan hanya di media sosial tapi juga terlihat di spanduk-spanduk yang terbentang beberapa waktu lalu.
LSM BERANTAS dalam orasinyanya menyampaikan beberapa point tuntutan :
1. Mendesak Kejari Pekanbaru segera menetapkan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang merugikan negara sebesar Rp972 juta
2. Mendorong Kejari Pekanbaru untuk segera memberikan kejelasan status hukum atas dugaan keterlibatan Roni Pasla kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
3. Meminta Kejari Pekanbaru untuk tidak tebang pilih dalam persoalan ini dan segera menetapkan nama nama yang sudah kami sampaikan.
4. Jika Kajari Kota Pekanbaru tak sanggup menuntaskan kasus ini, lebih baik mundur dari jabatannya. Kami juga mendesak Kejagung RI segera mencopot Kajari karena dinilai lemah dan tidak tegas menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat.
5. Kami dari LSM BERANTAS mendukung penuh Kejari Pekanbaru untuk mengusut dan menetapkan tersangka serta semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron. Jika dalam waktu 7x24 jam sejak aksi ini tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, S.H., M.H. kepada massa DPP LSM BERANTAS menyampaikan rasa Terima kasih atas kehadiran di Kejari Pekanbaru pada hari ini, saya mengganggap bahwa orasi dari adik-adik saudaraku sekalian merupakan dukungan bagi kami.
Terkait dugaan Tipikor dan dugaan keterlibatan RP, hal ini sudah sampai ke Pengadilan dan terbuka untuk umum.
" Dalam penyidikan, kami tidak bisa melakukan tindakan penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dengan dugaan, isu ataupun Terkait dana Pokir. Ini Terkait penegakan hukum dan nama baik seseorang. Mari bersama kita kawal permasalahan ini di Pengadilan, dan jika ada saksi yang mengarah kepada oknum DPRD yang adik duga tersebut, kita akan lakukan penyidikan. Semua terbuka." Tutup Kasi Intel Kejari Pekanbaru.
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Liputan