Mafia Tanah Beraksi
Diduga penyerobotan Tanah WIlayat Desa Lubuk Bendahara Dibacking Oknum APH

Mafia Tanah musuh masyarakat. Dok foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | ROHUL - Senin (6/1/2025), hasil investigasi awak media di lapangan mengungkap konflik sengketa lahan di Desa Lubuk Bendahara. Ucok Bahagia, salah seorang penerima hibah tanah dari Ninik Mamak setempat, memaparkan kronologi sengketa lahan yang melibatkan dugaan penyerobotan oleh pihak lain.
Menurut Ucok, Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara telah menghibahkan tanah ulayat desa kepada anak cucu dan keponakan. Salah satu Ninik Mamak, Datuk Ali Darzen, bersama empat orang kepercayaan—Lobay, Edi, Seragi, dan Guru—menunjukkan lokasi dan batas-batas lahan hibah tersebut.
Pada Mei 2005, Ucok bersama kelompok tani mulai mengolah lahan tersebut dengan menanam karet dan sawit. Namun, beberapa bulan kemudian, kebun mereka terbakar tanpa diketahui penyebabnya. "Anggota kelompok tani akhirnya menyerahkan lahan kepada saya, dengan syarat saya mengganti upah kerja mereka. Sejak saat itu, saya dan anak-anak yang mengelola lahan tersebut," ujar Ucok.
Setelah beberapa tahun, muncul aktivitas alat berat di sekitar lahan mereka. Awalnya, Ucok mengira aktivitas tersebut bukan di lahannya. Namun, setelah dicek, ternyata lahan kebunnya telah diratakan oleh pihak berinisial AN dan AP.
"Kami sempat melarang mereka dan menjelaskan bahwa lahan ini milik kami yang sudah memiliki surat dari Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara. Sementara mereka tidak bisa menunjukkan surat atau legalitas apa pun," tambahnya.
Ucok mengungkapkan, tak lama setelah mereka melarang AN dan AP, pihak tersebut kembali dan menanami lahan yang sama. Insiden ini memicu keributan, termasuk dugaan pemukulan terhadap anak Ucok.
Berbagai upaya mediasi dilakukan, termasuk oleh pihak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah desa, namun tidak membuahkan hasil. Dalam salah satu pertemuan, disepakati bahwa kedua belah pihak tidak boleh melakukan kegiatan di lokasi hingga ada keputusan lebih lanjut. Namun, pihak AN dan AP tetap melanjutkan aktivitas di lahan tersebut.
Saat ini, lahan yang diserobot diperkirakan mencapai 50 hektare. Ucok juga menyebut adanya dukungan dari oknum aparat penegak hukum berinisial EN terhadap pihak penyerobot.
Ucok menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan haknya. "Kami didukung oleh seluruh Ninik Mamak Desa Lubuk Bendahara dan pemerintah desa untuk mempertahankan hak kami, meskipun sampai titik darah penghabisan," tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut mendapat pendampingan dari Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR). Ucok berharap agar pihak berwenang di Provinsi Riau memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini, termasuk dugaan kriminalisasi yang mereka alami.
Rilis: Tim MSTP
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Rilis