Subdit IV Ditkrimum Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Pencabulan, 1 Dari 4 Tersangka Diamankan

Subdit IV Ditkrimum Polda Riau .Dok foto (Bid Humas Polda Riau)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru, - Dugaan tindak pidana pencabulan atau sudomi terhadap anak yang terjadi pada bulan April 2023 lalu dengan Tempat Kejadian Pekara (TKP) komplek Perumahan Permata Ratu, Yayasan Al-Muhajirin Pemata Ratu dan Pos Ronda Perumahan Permata Ratu kota Pekanbaru dengan korban anak dibawah umur masing-masing KEP (11), GYS (9) dan RS (8) serta VAB (8) berhasil di ungkap oleh Ditreskrimum melalui Subdit IV Polda Riau.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang didampingi Kabid Penmas Polda Riau AKBP Bob Martin saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru, Rabu 08/11/2023.
" Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban pada tanggal 07 September 2023 lalu ", jelas Asep.
Lanjut Kombes Asep, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan 4 (Empat) orang diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak.
" Ke 4 (Empat) diduga pelaku yakni, IW (26), RI Als Iki (14), RF Als Frans (14) dan RRK (16) berhasil diamankan pada tanggal 20 Oktober 2023, dan dari ke 4 (Empat) pelaku 3 (tiga) diantaranya Iki, Rf dan Rrk belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan anak masih dibawah umur 18 tahun, sedangkan tersangka IW sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ", tuturnya.
Kombes Asep membeberkan, adapun kronologi kejadiannya, pada bulan April 2023 diperumuhan Permata Ratu Blok Z tepatnya rumah tersangka IW sekira malam hari telah terjadi dugaan cabul yang dilakukan oleh tersangka IW terhadap korban RS (8 tahun), dan hasil Visum terhadap korban RS diduga telah terjadi perbuatan cabul disekitar anus milik korban akibat kekerasan benda tumpul.
" Dan selanjutnya dibulan April 2023 tersebut kejadian terjadi di yayasan Al-Muhajirin atau Rumah Tahfizh Qur'an Al-Muhajirin, yang mana tersangka IW dan RRK menyuruh korban RS dan VAB untuk melakukan ciuman dan peristiwa ini dilakukan perekaman melalui Hp dan terakhir kejadian di Pos Ronda, yangmana tersangka RI dan RF menyuruh korban RS dan GYS untuk menghisap alat kelamin masing-masing milik korban, dan peristiwa itu dilakukan perekaman melalui Hp milik tersangka RI ", beber Asep.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) dokumen hasil Visum, 1 (Satu) unit Hp merk Oppo A15, 1 (Satu) unit Hp merk Redmi Note 7, 2 (Dua) helai baju kaus lengan Panjang, 2 (Dua) helai celana panjang, 1 (Satu) helai baju batik, 1 (Satu) helai baju bola jersey dan 1 (Satu) helai baju kaos krah warna merah.
Atas perbuatan tersebut untuk tersangka akan disangkaan dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima belas) Tahun.***
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Bid Humas Polda Riau