Diduga Palsukan Surat Lahan PT RPI, Oknum Kades Batu Rijal Barat Jual Lahan 10,5 Hektare Rp250 jt

Pelapor Guspan Ardodi korban penipuan bersama kuasa hukum Rahmat Taufik SH.MH dan Rekan di Polres Inhu Rengat
SIGAPNEWS.CO.ID - Pada Tanggal 09 Bulan 02 Tahun 2022 terjadi Transaksi Pembelian lahan seluas 105.000 M atau 10,5 Hektare antara pembeli Guspan Ardodi warga Desa Bukit Selanjut dan Penjual lahan bernama Sabawaihi oknum pejabat Kepala Desa Batu Rijal Barat dan Sabawaihi telah menerima uang sebanyak Rp,190.juta,- dari Rp.250.juta,- (per hektarenya di jual Rp.25 juta). Yang mana sisanya akan dibayar setelah surat-surat telah lengkap dan lahan telah dibersihkan dan dikuasai penuh secara hukum oleh Guspan.
Seiring waktu berjalan Guspan Ardodi mulai membersihkan lahan tersebut, namun ketika alat berat disewa dan telah sampai di lokasi lahan yang sudah dibeli tersebut, alat berat yang akan membersihkan lahan tersebut dihadang oleh security PT. Rimba Peranap Indah dan tidak boleh masuk ke lahan dan tidak boleh beraktivitas.
Ternyata lahan itu masuk ke lahan konsesi PT RPI dan bukan lahan milik pribadi Kepala Desa Batu Rijal Barat Sabawaihi.
Dengan kondisi yang terjadi di lapangan, Guspan Ardodi yang telah membayar lahan tersebut langsung menghubungi Sabawaihi untuk dapat solusi, namun jawaban yang mengejutkan dari Sabawaihi, "Saya tidak tau menahu soal itu". Tetapi walaupun dijawab seperti itu, Guspan Ardodi masih bersikap baik kepada Sabawaihi agar mencarikan lahan pengganti, namun tak kunjung dipenuhi dan sering mendapat jawaban yang tidak enak.
Atas jawaban yang diterima oleh Guspan Ardodi, Guspan Ardodi minta bertemu dan meminta kembali uang yang sudah dia berikan kepada Sabawaihi, namun Sabawaihi selalu mengelak dan tidak mau mengembalikan uang yang sudah dia terima.
Berbagai cara telah dilakukan oleh Guspan Ardodi, dengan cara baik-baik, kekeluargaan, persuasif semua telah dilakukan Guspan terhadap Sabawaihi. Namun memang Sabawaihi sudah punya niat yang tidak mau bertemu dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari Guspan sebanyak Rp.190 juta.
Senin (26/9/23), Guspan Ardodi kembali mendatangi Polres Inhu didampingi oleh Penasehat Hukumnya Taufik SH MH, Anton Lee SH.MH dan Rahmat Taufiq SH.MH.
Kedatangan Guspan bersama kuasa hukumnya ke Polres Inhu ini yang ke dua kalinya guna mempertanyakan tindak lanjut atas laporan Polisi yang telah dimasukan pada 16 Agustus 2022 silam dengan terlapor oknum Kepala Desa Batu Rijal Barat atas nama Sabawaihi.
Kuasa hukum Guspan Ardodi, Taufik SH.MH dan Partner mendesak Polres Inhu untuk sesegera mungkin menyelesaikan duduk perkara atas laporan dugaan penipuan yang diajukan kliennya dan menginginkan ada kepastian hukum untuk kliennya.
"Harapan saya pihak berwajib memproses dengan UU yang berlaku, kemana lagi saya harus mengadu persoalan saya ini, saya warga yang patuh pada hukum dan di negara kita ini tidak ada yang kebal hukum," ujar Guspan didampingi Kuasa hukum Taufik SH.MH dan Patrner kepada Sigapnews
Editor :Husnul Qotimah