Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tipikor USB Gedung SMAN 1 Tembilahan

Tersangka
"Tersangka KA (Khairil Anwar, red), Tersangka MFL (M Faisal Lutfi, red) dan SS (Syamsudin Sitorus,red) dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan," tegas Bambang.
"Sedangkan Tersangka DA (Dian Anggraini,red) karena wanita, dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," sambungnya memungkasi.
Diketahui, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.
Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
Read more info "Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan Tipikor USB Gedung SMAN 1 Tembilahan" on the next page :
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Penkum Kejati Riau