Direktur BUMkam desa Pencing Bekulo Kandis penuh prestasi, diberhentikan Kades ! Ada Apa?

Khairani Ramadani seorang Direktur Badan Usaha Kampung berprestasi dengan SK Penghulu Pencing Bekulo No KPTS-PB/I/06/2020.
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Khairani Ramadani seorang Direktur Badan Usaha Kampung berprestasi dengan SK Penghulu Pencing Bekulo No KPTS-PB/I/06/2020 yang ditandatangani Penghulu Eka Indrawan Sinaga, A.Md dari desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis Siak, diberhentikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, Rabu (29/3)
Kepada awak media melalui telpon seluler, Khairani menyampaikan bahwasanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES dan AD/ART yang ada.
"Pengurus Operasional atau Direktur Bumdes memiliki masa bakti 5 tahun (PP 11 Tahun 2021 pasal 26) dan dapat diangkat 2 kali berturut - turut jika memiliki prestasi yang baik, handal dalam memajukan usaha masyarakat desa tersebut, dan itu juga melalui mekanisme Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kades, BPD dan masyarakat. Berdasarkan prestasi yang telah dilakukan selama memimpin, harusnya SK dapat di perpanjang dan tidak lagi melalui penjaringan," sebut Khairani
Berbagai prestasi dan pengakuan oleh Pemerintah maupun Kementrian Desa terkait terdaftarnya BUMkam tersebut di Kementrian, telah berhasil mendapat predikat BUMkan terbaik se kecamatan Kandis, mendapatkan penghargaan dari Gubernur Riau bersama Bupati Siak, sebagai penghargaan BUMkam Bina Mandiri MAJU Level A.
"Aset Badan Usaha Kampung dari modal Rp.850 juta diawal termasuk simoan pinjam sekarang telah mencapai 4 Miliar Rupiah. Piutang dari 214 an juta tinggal tersisa 74 an juta. Dan piutang itu bukan berasal dari piutang masyarakat," jelas Khairani.
Saat awak media bertanya terkait siapa yang memiliki piutang tersebut, Khairani enggan menyampaikan, tetapi mengatakan bahwa dirinya memiliki catatannya. Selama saya memimpin BUMkam kita telah banyak mendapatkan sertifikat penghargaan dan tercatat atau berbadan hukum.
"Kita bekerja dengan sepenuh hati dan terbukti dengan data, tetapi dalam rapat BUMkam, saya dikatakan tidak bekerja dan tanpa menghormati AD/ART BUMkam yang telah tercatat di Kementrian setelah melalui Musyawarah Desa, serta PP No 11 Tahun 2021. Terakhir terrkait pengangkatan staf BUMkam, SK mereka banyak yang tidak jelas masa berlakunya hingga kapan, kami dipimpin dengan keras dan dibawah tekanan yang menyebabkan rasa takut dan trauma. Penunjukan Pjs Direktur yang baru yang secara mendadak untuk menggantikan saya, tanpa mekanisme melalui Musyawarah atau penjaringan. Saya salah apa pak?," papar Khairani sedih
Terkait hal tersebut, Kades Pencing Bekulo Eka Indrawan Sinaga mengatakan melalui telpon bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai dengan berakhirnya masa berlaku SK.
Dalam SK tersebut dibunyikan Direktur BUMKam, periodenya hanya dari 2020 - 2023, hanya selama tiga tahun, berbeda dengan PP NO 11 Tahun 2021 pasal 26 yang berbunyi masa periode Operasional/Direktur BUMdes selama 5 Tahun.
Apakah hal tersebut sarat dengan kepentingan dan bernuansa sentimen, sehingga merasa berhak untuk melakukan tindakan yang diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan, semua diserahkan kepada masyarakat Pencing Bekulo, BPD, Camat Kandis dan Bupati Siak.
Erick
Editor :Tim Sigapnews