Dina Makmur Akan Buat Laporan Pencemaran Nama Baik

Spanduk yang bertuliskan Dina Makmur, yang memasang dan yang membuat akan dilaporkan Dina Makmur ke Polresta Pekanbaru.
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Terkait berita dan spanduk yang ada di dalam pemberitaan salah satu media online hari ini, dan pemberitaan yang dibuat tidak melalui konfirmasi kepada Dina Makmur.
Dina Makmur mengatakan bahwa yang menuduh dan melaporkannya tanpa ada bukti, akan dilaporkannya balik siapa yang terlibat.
"Saya akan minta kepada pihak yang berwenang untuk segera menindak," ucapnya.
Dina Makmur yang diduga menyuap sebanyak Rp.3 Miliar kepada salah satu Anggota DPRD Provinsi Riau terkait Pokir, tidak terima atas segala tuduhan tersebut. Dalam waktu dekat akan melaporkan yang telah menuduh sebab tidak pernah ada sama sekali dan tidak ada bukti.
Pasal pencemaran nama baik di Media Sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3), UU ITE Jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp.750 juta.
Dina Makmur yang tidak terima atas tuduhan ini mengatakan bahwa ia punya keluarga, punya anak dan suami. Maka pencemaran nama baik ini tidak bisa di biarkan.
"Saya lagi menyusun dan karena hari libur, Selasa saya akan buat laporan ke Polresta Pekanbaru," tutupnya.
Editor :Husnul Qotimah