Jelang HUT ke-20, BNN Gencarkan Pemusnahan Ladang Ganja

Yang memimpin ke TKP Direktur Narkotika BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.Ik., S.H., M.H.
Total personel yang diterjunkan dalam proses pemusnahan ladang ganja sebanyak 117 orang. Sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja.
Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1.
Read more info "Jelang HUT ke-20, BNN Gencarkan Pemusnahan Ladang Ganja" on the next page :
Editor :Husnul Qotimah
Source : Biro Humas dan Protokol BNN