Putusan Hakim Terkesan Berat Sebelah, Terdakwa Divonis 3 Bulan Penjara Untuk 2 Kasus Pidana

Sidang Terdakwa 2 Kasus Pidana
RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan atas dua perkara dengan dua pelapor yang berbeda di PN Pelalawan menjadi satu berkas berkas, menetapkan pengalihan penahanannya dari Tahanan RUTAN menjadi Tahanan Rumah, dan kembali digelar setelah adanya penundaan, Selasa (26/10/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Ciptanto, SH MH didampingi Hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, Muhammad Ilham Mirza SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdurrachman SH.
Hakim Ketua membacakan putusan akhir terhadap terdakwa yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat pendek palsu dan dibangun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi 10 hari Pidana yang dijatuhkan, dengan tetap ditahan dan membayar biaya perkara.
Atas putusan itu, Hakim menanyakan kepada JPU dan Terdakwa apakah kedua belah pihak ingin melakukan banding, keduanya mengatakan hal yang sama.
“Pikir-pikir dulu” kata mereka.
“Apabila dalam 7 hari setelah putusan ini tidak dilakukan banding, maka putusan Hakim dianggap Inkrah,” terang Hakim Ketua.
Saat wartawan menanyakan alasan mengapa pihak PN Pelalawan menjatuhkan hukuman hanya 3 bulan saja kepada Terdakwa.
Hakim Ketua Joko Ciptanto mengatakan hal itu merupakan hasil musyawarah Hakim dan meminta pihak media berkomunikasi dengan pihak humas PN Pelalawan saja.
Di tempat yang sama, pihak JPU Abu Abdurrachman SH meminta media bertemu di kantornya Kejari Pelalawan saat wartawan mencoba meminta tanggapan darinya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Peri Marolo Gultom SH mengatakan Putusan Hakim terkesan berat sebelah.
"Putusan Hakim terkesan berat sebelah karena Terdakwa Iwan merupakan Pendeta yang SK pengangkatannya sudah pernah dicabut akibat tidak sesuai dengan ketentuan ADRT Gereja, ia juga pernah marah kepada Pelapor karena membuka pelayanan yang sempat ditutup olehnya," terang Peri.
"Kami tidak tau apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga mengabulkan segala permohonan Iwan Sarjono atas pengalihan penahanan dan memutus 3 bulan atas tuntutan JPU yang 1 tahun," tutupnya.
Editor :Helmi