Sidang Putusan Terdakwa Iwan Sarjono di Tunda PN Pelelawan

RIAUBERKABAR | PEKANBARU - Sidang Putusan terhadap terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Pangkalan Kerinci Pelalawan, secara tiba-tiba ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan Ketua Majelis Hakim dalam keadaan sakit, Senin (25/10/2021).
Iwan Sarjono Siahaan merupakan terdakwa atas dua perkara dengan dua pelapor yang berbeda di PN Pelalawan.
Namun entah mengapa bisa dijadikan dalam satu berkas yakni perkara nomor 226/pid.b/2021/PN. PLW dan berdasarkan penetapan 226/Pid.B/2021/PN.PLW tertanggal 26 Agustus 2021 menetapkan pengalihan penahanan Iwan Sarjono Siahaan dari Tahanan RUTAN menjadi Tahanan Rumah.
"Iwan Sarjono merupakan seorang pendeta yang pernah pindah organisasi karena surat keputusan pangangkatannya pernah dicabut oleh salah satu pimpinan gereja karena tidak sesuai dengan ketentuan tata dasar gereja," ujar Peri Marolo Gultom, Kuasa Hukum Pelapor.
"Sehubungan dengan perkara nomor 226/pid.b/2021/PN. PLW, Iwan Sarjono diduga telah melakukan pemalsuan surat," sambungnya.
Peri mengatakan bahwa Iwan Sarjono diduga telah memalsukan 5 surat keterangan Tanah dengan luas 10 Ha yang mana Iwan memperolehnya dengan membeli pada tahun 2008.
Terhadap surat tersebut ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya tanda tangan para pejabat yang tidak identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan orang sebenarnya,.
Sedangkan materai yang digunakan pada tahun 2008 materai tersebut belum beredar dan berdasarkan keterangan pajak dan kantor pos materai tersebut belum layak digunakan karena materai tersebut baru beredar atau berlaku pada tahun 2010.
Sedangkan perkara yang satu dakwaan dalam perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iwan Sarjono terhadap ayah kandungnya sendiri yaitu Manaek Siahaan. (**)
Editor :Helmi