Kapal Asing Salvage Di Pantai Pulai Bungkuk Mundam Dumai, Dokumen kita lengkap !
Kapal Asing Salvage Di Pantai Pulai Bungkuk Mundam Dumai, Dok foto(Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | DUMAI — Aktivitas pembongkaran atau pemotongan sebuah kapal (Salvage) yang diduga berbendera Mali di kawasan Pantai Pulai Bungkuk, Mundam, Kota Dumai, menjadi sorotan. Kapal tersebut diduga dicincang di lokasi dengan cara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Informasi tersebut diperkuat dengan adanya foto dan video yang memperlihatkan kondisi kapal serta aktivitas di sekitar lokasi. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas kapal, pemilik, status dokumen pelayaran maupun legalitas kegiatan pembongkaran lainnya tersebut.
Dugaan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana kapal tersebut bisa berada di kawasan Pantai Pulai Bungkuk dan apakah aktivitas pemotongan atau pembongkarannya telah mengantongi izin dari instansi berwenang.
Pasalnya, pembongkaran kapal bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan dan dokumen kapal, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan kerja, ketentuan kepelabuhanan serta potensi dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kapal tersebut benar berbendera Mali, siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab, bagaimana kapal tersebut masuk dan berada di wilayah tersebut, serta apakah kegiatan pembongkaran telah memperoleh persetujuan atau izin dari instansi terkait.
Terlebih keberadaan kapal asing atau kapal yang menggunakan bendera negara lain di wilayah Indonesia semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pelabuhan melalui pesan singkat WhatsApp untuk memperoleh penjelasan terkait keberadaan kapal yang diduga berbendera Mali tersebut, termasuk aktivitas pembongkaran atau pemotongan kapal di kawasan Pantai Pulai Bungkuk, Mundam.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan Jumat 11/9/26 , pihak pelabuhan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.
Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan apakah pihak pelabuhan mengetahui keberadaan kapal tersebut serta apakah aktivitas pembongkaran kapal telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Media ini tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Berdasarkan keterangan pihak pengusaha yang melakukan pemotongan kapal (Salvage),awalnya kepada Tim awak media menyampaikan bahwa kapal itu berbendera Mali, rusak di laut, dan diamankan dahulu ke pinggir agar tidak mengganggu lalu lintas kapal di laut, dan semua dokumen sedang dalam pengurusan pada Juli 20w6 silam. Tim awak media kembali mendapat informasi dari warga dan mencoba pada Jumat(11/9)melakukan konfirmasi ulang, kepada pihak pengusaha dikarenakan informasi tentang adanya kegiatan pemotongan/pencingan Kapal (Salvage), dimana pihak pengusaha kemudian menunjukkan surat Ijin Salvage dari pesan Whastapp yang berasal dari Kementrian dinas Perhubungan yang pada point pertama tentang ijin kegiatan Salvage dan menyatakan keseluruhan dokumen lengkap. Tanpa menunjukkan dokumen lengkap tersebut.
Berdasarkan peraturan,
Kegiatan salvage (pekerjaan pertolongan/pengangkatan kerangka kapal) menggunakan kapal asing di perairan Indonesia wajib mengantongi Izin Pengoperasian Kapal Asing (IPKA) serta Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dari Kementerian Perhubungan.
Izin Kegiatan Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air. Dokumen Persyaratan Utama Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan, dokumen administratif dan teknis yang diperlukan secara garis besar mencakup : Dokumen Perizinan dan Kontrak, Surat permohonan dengan rencana wilayah kerja, charter party, kontrak kerja/LoI, SIUPAL, serta surat rekomendasi dari instansi terkait. Dokumen Kapal dan Awak, Sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran, klasifikasi, sijil awak kapal, sertifikat manajemen keselamatan, serta tanda kebangsaan kapal.
Izin Khusus: Surat Izin Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) dari Ditjen Perhubungan Laut.
Selain dokumen tersebut, pengusaha wajib mengantongi
kelaiklautan Internasional yang masih valid, antara lain: Certificate of Registry (Sertifikat Tanda Kebangsaan). Sertifikat Keselamatan dan Keamanan (SOLAS, ISPS Code). Sertifikat Pencegahan Pencemaran (IOPP - MARPOL). Sertifikat Klasifikasi Kapal (IACS). Sertifikat Manajemen Keselamatan (ISM Code/SMC).
Terkait aturan Jual Beli Kapal Bekas dari Luar Negeri harus memenuhi dokumen ijin seperti :
Syarat Administratif dan Perizinan ImporNomor Induk Berusaha (NIB): Perusahaan pembeli harus memiliki NIB yang aktif melalui sistem Online Single Submission, Persetujuan Impor (PI): Wajib mengurus izin impor dari Kementerian Perdagangan (berdasarkan ketentuan seperti Permendag yang berlaku mengenai ketentuan impor barang modal/kapal bukan baru).
Rekomendasi Teknis: Memerlukan izin atau rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) atau instansi berwenang lain sesuai jenis kapal, Batasan Usia dan Jenis Kapal: Pemerintah sering membatasi umur kapal bekas yang diimpor serta spesifikasi tertentu (misalnya jenis tugboat atau kapal penangkap ikan dengan batasan ukuran dan tahun pembuatan), Dokumen Legalitas dan Transaksi KapalAkta Jual Beli (Bill of Sale): Kontrak atau akta otentik pengalihan hak milik dari pemilik lama di luar negeri kepada pembeli, Hapus Bendera Asal (Deletion Certificate): Surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari negara asal bendera, sebagai bukti bahwa kapal sudah bebas dari register negara sebelumnya. Dokumen Kapal Asli: Sertifikat kelaikan, surat ukur (tonnage certificate), dan riwayat klasifikasi kapal (class certificate dari Biro Klasifikasi seperti BKI, LR, atau ABS).
Kewajiban Pabean: Menyelesaikan pembayaran Bea Masuk, PPN impor, dan pajak lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apakah Dokumen tersebut sudah lengkap dan Legal, menjadi pertanyaan dan sorotan publik.
Nb : Media memberikan ruang untuk Hak jawab dan Hak Sanggah bagi berbagai pihak
Editor :Erick Donald Simanjuntak
Source : Info warga